Keberhasilan Mediator Perceraian Menuju Perdamaian

Tingkat Perdamaian Perceraian di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jambi Kelas IA

Authors

  • Rego Gusriyanda UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Dani Sartika UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ayu Nurkhayati UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Abdullah Firdaus UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sandi Maspika UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/jigc.v8i1.86

Keywords:

Mediasi, Mediator, Perceraian

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator di ruang mediasi terutama dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Jambi Kelas IA. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis dan deskriptif. Data yang dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara dan studi dokumen. Peserta dalam penelitian ini adalah Hakim, Mediator dan Perkara yang terletak di Kota Jambi. Umumnya perkara yang diajukan oleh para pihak memerlukan waktu yang lama untuk dapat diadili dan diputus oleh hakim. Mediasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara di pengadilan yang prosesnya lebih cepat dan murah. Dalam hal ini pada perkara perdata yang dibahas oleh penulis, khususnya tentang perkara perceraian yang semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini dikarenakan permasalahan rumah tangga yang tak kunjung usai yang akhirnya memilih kepada jalur Pengadilan, dan sebelum perkara perdata masuk pada meja pengaadilan tentu wajib dilakukannya mediaasi melalui proses perundingan dengan perantaraan mediator atau pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan bagaimana tingkat keberhasilan mediasi, peranan mediator, dan faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Jambi Kelas IA. Hasil penelitian ini aadalah pengaturan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, bahwa proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jambi Kelas IA sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, untuk tingkat keberhasilannya masih jauh dari yang diharapkan dari bukti yang didapat di pengadilan Agama Jambi Kelas IA

Downloads

Published

2024-06-29